Kedudukan Bahasa Indonesia
Kedudukan Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia memiliki empat cakupan kedudukan, yaitu sebagai bahasa persatuan, bahasa nasional, bahasa negara, dan identitas bangsa. Berikut ini adalah penjelasan beserta fungsi dari keempat cakupan kedudukan bahasa Indonesia tersebut :
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Persatuan
Adalah bahasa yang menyatukan Indonesia yang
memiliki beragam suku bangsa, budaya dan bahasa.Fungsi kedudukannya :
1. Mencegah Perpecahan Suku Bangsa
Indonesia memiliki beragam suku yang memiliki banyak
bahasa. Jika tidak segera dibuat bahasa
persatuan ini, maka akan memiliki kemungkinan suku – suku yang ada di Indonesia
saling menetapkan bahasa mereka untuk digunakan sebagai bahasa di Indonesia
yang dapat menimbulkan perselisihan antara suku bangsa. Maka dari itu dibuatlah
bahasa Indonesia ini sebagai bahasa persatuan.
2.
Mempererat Hubungan antar Warga Indonesia
Dengan adanya bahasa persatuan ini, warga indonesia
bisa saling berinteraksi, saling kenal mengenal terhadap sesama warga Indonesia
yang berkelanjutan dapat saling menyayangi serta mempererat hubungan antar suku
bangsa di Indonesia ini.
3.
Memberi Semangat Persatuan Indonesia
Saat bahasa Indonesia lahir pada 28 oktober 1928 di
dalam pidato sumpah pemuda, hal ini menambahkan semangat persatuan para
penduduk Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaannya yang pada saat itu masih
dalam penjajahan Belanda, sehingga kelahiran bahasa persatuan ini menjadi salah
satu modal dasar tumbuhnya semangat penduduk Indonesia untuk mengusir para
penjajah.
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional
Di dalam kedudukannya sebagai Bahasa nasional, Bahasa
Indonesia berfungsi sebagai (1) Lambang kebanggan nasioanal, (2) Lambang
identitas nasional. Kedua fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa nasional di
atas dimiliki oleh Bahasa Indonesia sejak tahun 1928 sampai saat ini.
1.
Bahasa Indonesia sebagai Lambang Kebanggaan Nasional
Tidak semua bangsa di dunia memiliki sebuah bahasa
nasional yang digunakan secara luas dan menyeluruh serta dijunjung tinggi.
Adanya sebuah bahasa yang dapat menyatukan berbagai suku bangsa yang berbeda
merupakan suatu kebanggaan bagi bangsa Indoneia sendiri.
Fungsi bahasa Indonesia sebagai lambang kebanggaan
nasional mencerminkan nilai – nilai social budaya yang mendasari rasa
kebanggan. Seluruh suku bangsa di Indonesia harus memiliki rasa kebanggaan
serta rasa hormat ber-bahasa Indonesia. Atas dasar kebanggan inilah bahasa Indoneisa
harus dijaga dan dipelihara serta dikembangkan. Bangsa Indonesia sebagai
pemilik bahasa Indonesia harus merasa bangga menggunakan bahasa Indonesia
secara baik serta benar.
2.
Bahasa sebagai Alat Perhubungan Tingkat Nasional
Bahasa Indonesia dipakai dalam hubungan antarbadan
pemerintah dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Sehubungan dengan
itu hendaknya diadakan penyeragaman sistem administrasi dan mutu media
komunikasi massa. Tujuan penyeragaman dan peningkatan mutu tersebut agar isi
atau pesan yang disampaikan dapat dengan cepat dan tepat diterima oleh
masyarakat.
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara
Dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa
Indonesia berfungsi sebagai:
1. Bahasa Resmi
Negara
Bukti bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi
kenegaraan adalah digunakannya bahasa Indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan
RI 1945. Mulai saat itu bahasa Indonesia digunakan dalam segala upacara,
peristiwa serta kegiatan kenegaraan.
2. Bahasa Pengantar di Dalam Dunia Pendidikan
Bahasa Indonesia dipakai sebagai bahasa pengantar di
lembaga-lembaga pendidikan mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan
tinggi. Untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar, materi pelajaran yang
berbentuk media cetak hendaknya juga berbahasa Indonesia. Hal ini dapat
dilakukan dengan menerjemahkan buku-buku yang berbahasa asing. Apabila hal ini
dilakukan, sangat membantu peningkatan perkembangan bahasa Indonesia sebagai
bahasa ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).
3. Bahasa sebagai Alat Pengembang Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi
Pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
teknologi memerlukan bahasa. Hal ini dimaksudkan agar keperluan dalam
pengembangan tersebut dapat dimengerti oleh masyarakat luas. Bahasa Indonesia
merupakan satu-satunya bahasa di Indonesia yang memenuhi syarat sebagai alat
pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi karena bahasa
Indonesia telah dikembangkan untuk keperluan tersebut dan bahasa ini dimengerti
oleh sebagian masyarakat Indonesia. Dalam kaitan dengan fungsi ini, bahasa
Indonesia adalah alat yang memungkinkan untuk membina dan mengembangkan
kebudayaan Indonesia yang memiliki ciri-ciri dan identitasnya sendiri yang
membedakannya dengan kebudayaan daerah dan kebudayaan asing.
Bahasa Indonesia sebagai Identitas Bangsa
Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang
berarti ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada diri seseorang
atau sesuatu yang membedakan dengan yang lain. Dalam terminologi antropologi,
identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri
pribadi, golongan sendiri, komunitas sendiri atau negara sendiri.
Bahasa Indonesia diangkat dari Bahasa Melayu, yang
awalnya sebagai bahasa pergaulan bangsa-bangsa rumpun Melayu, termasuk sebagian
bangsa Indonesia terutama yang hidup – di daerah kota – kota pantai sebagai
pusat perdagangan antar pulau.
Bahasa Indonesia yang awalnya dari Bahasa Melayu ditetapkan sebagai bahasa persatuan bagi Bangsa Indonesia tanggal 28 Oktober 1928 dalam kongres Pemuda Indonesiakedua. Penetapan Bahasa Melayu menjadi Bahasa Indonesia antara lain :
Bahasa Indonesia yang awalnya dari Bahasa Melayu ditetapkan sebagai bahasa persatuan bagi Bangsa Indonesia tanggal 28 Oktober 1928 dalam kongres Pemuda Indonesiakedua. Penetapan Bahasa Melayu menjadi Bahasa Indonesia antara lain :
a. Bahasa
Melayu telah lama dipergunakan sebagai bahasa pergaulan di antara suku-suku bangsa di Indonesia.
b. Bahasa
Melayu banyak digunakan dalam berbagai prasastiyang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
c. Bahasa
Melayu telah lama digunakan dalam buku-bukubacaan yang tersebar di wilayah Indonesia.
d. Sifat
Bahasa Melayu yang demokratis, sehingga Bahasa Melayu mudah diterima dan dipelajari di berbagai kalangan masyarakat pengguna bahasa.
Bahasa
Indonesia yang telah diakui sebagai bahasa pemersatu bangsa Indonesia
ditetapkan sebagai bahasa nasional, Bahasa Indonesia, dalam UUD 1945 pasal 36.
Sebagai bahasa resmi negara, Bahasa Indonesia digunakan dalam Identitas
Nasional 32 komunikasi kenegaraan, termasuk pengantar dalam duniapendidikan, namun
demikian keberadaan Bahasa Indonesia tidak meniadakan bahasa daerah yang ada di
Indonesia. Dengan penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, serta
penggunaan Bahasa Indonesia yang demikian meluas sampai ke wilayah negara lain,
maka setiap orang Indonesia yang berbicara dengan orang asing (luar negeri),
maka orang asing tersebut dengan mudah mengetahui bahwa orang yang sedang
berbicara tersebut adalah orang Indonesia. Salah satu fungsi bahasa sebagai
identitas bangsa adalah sebagai berikut :
Bahasa Indonesia sebagai Lambang Identitas Bangsa
Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa yang
budaya dan bahasanya beragam. Untuk membangun kepercayaan diri yang kuat,
sebuah bangsa memerlukan identitas. Identitas sebuah bangsa dapat diwujudkan
dengan banyak cara, salah satunya melalui bahasanya. Dengan adanya sebuah
bahasa yang mengatasi berbagai bahasa yang berbeda, suku-suku bangsa yang
berbeda dapat mengidentifikasi diri sebagai suatu bangsa melalui bahasa
tersebut. Sebagai lambang identitas nasional, bahasa Indonesia harus dijunjung
tinggi disamping bendera dan lagu kebangsaan. Didalam pelaksaan fungsi ini,
Bahasa Indonesia harus memiliki identitasnya tersendiri yang membedakan dengan
bahasa lain.
Pasal pasal yang mengatur mengenai kedudukan Bahasa Indonesia Antara lain :
1. Pasal 24 tahun 2009,yakni mengatur tentang bendera, Bahasa, lambang sera lagu kebangsaan Indonesia
2. Pasal 25 ayat 3,
yakni menjelaskan bahwa Bahasa Indonesia sebagai Bahasa negara
3. Pasal 36 Bab XV,
yakni menjelaskan bahwa Bahasa negara adalah Bahasa Indonesia
yakni menjelaskan bahwa Bahasa negara adalah Bahasa Indonesia
4. Pasal 31 ayat 1,
yakni menjelaskan penggunaan Bahasa Indonesia secara tulisan
yakni menjelaskan penggunaan Bahasa Indonesia secara tulisan
5. Pasal 34 ,
diwajibkan Bahasa Indonesia digunakan dalam laporan setiap lembaga negara
diwajibkan Bahasa Indonesia digunakan dalam laporan setiap lembaga negara
6. Pasal 35 ayat 1,
diwajibkan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi menggunakan Bahasa Indonesia
diwajibkan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi menggunakan Bahasa Indonesia
7. Pasal 33 ayat 1,
wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah maupun swasta
wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah maupun swasta
8. Pasal 32 ayat1,
Bahasa Indonesia digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional
Bahasa Indonesia digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional

Komentar
Posting Komentar