Kedudukan Bahasa Indonesia



Kedudukan  Bahasa Indonesia


    
      Bahasa Indonesia memiliki empat cakupan kedudukan, yaitu sebagai bahasa persatuan, bahasa nasional, bahasa negara, dan identitas bangsa. Berikut ini adalah penjelasan beserta fungsi dari keempat cakupan kedudukan bahasa Indonesia tersebut :

Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Persatuan


  Adalah bahasa yang menyatukan Indonesia yang memiliki beragam suku bangsa, budaya dan bahasa.Fungsi kedudukannya :

1.      Mencegah Perpecahan Suku Bangsa

     Indonesia memiliki beragam suku yang memiliki banyak bahasa.  Jika tidak segera dibuat bahasa persatuan ini, maka akan memiliki kemungkinan suku – suku yang ada di Indonesia saling menetapkan bahasa mereka untuk digunakan sebagai bahasa di Indonesia yang dapat menimbulkan perselisihan antara suku bangsa. Maka dari itu dibuatlah bahasa Indonesia ini sebagai bahasa persatuan.

2.      Mempererat Hubungan antar Warga Indonesia

     Dengan adanya bahasa persatuan ini, warga indonesia bisa saling berinteraksi, saling kenal mengenal terhadap sesama warga Indonesia yang berkelanjutan dapat saling menyayangi serta mempererat hubungan antar suku bangsa di Indonesia ini.

3.      Memberi Semangat Persatuan Indonesia

     Saat bahasa Indonesia lahir pada 28 oktober 1928 di dalam pidato sumpah pemuda, hal ini menambahkan semangat persatuan para penduduk Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaannya yang pada saat itu masih dalam penjajahan Belanda, sehingga kelahiran bahasa persatuan ini menjadi salah satu modal dasar tumbuhnya semangat penduduk Indonesia untuk mengusir para penjajah.

Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional

      Di dalam kedudukannya sebagai Bahasa nasional, Bahasa Indonesia berfungsi sebagai (1) Lambang kebanggan nasioanal, (2) Lambang identitas nasional. Kedua fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa nasional di atas dimiliki oleh Bahasa Indonesia sejak tahun 1928 sampai saat ini.


1.      Bahasa Indonesia sebagai Lambang Kebanggaan Nasional

      Tidak semua bangsa di dunia memiliki sebuah bahasa nasional yang digunakan secara luas dan menyeluruh serta dijunjung tinggi. Adanya sebuah bahasa yang dapat menyatukan berbagai suku bangsa yang berbeda merupakan suatu kebanggaan bagi bangsa Indoneia sendiri.
     Fungsi bahasa Indonesia sebagai lambang kebanggaan nasional mencerminkan nilai – nilai social budaya yang mendasari rasa kebanggan. Seluruh suku bangsa di Indonesia harus memiliki rasa kebanggaan serta rasa hormat ber-bahasa Indonesia. Atas dasar kebanggan inilah bahasa Indoneisa harus dijaga dan dipelihara serta dikembangkan. Bangsa Indonesia sebagai pemilik bahasa Indonesia harus merasa bangga menggunakan bahasa Indonesia secara baik serta benar.

2.      Bahasa sebagai Alat Perhubungan Tingkat Nasional

      Bahasa Indonesia dipakai dalam hubungan antarbadan pemerintah dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Sehubungan dengan itu hendaknya diadakan penyeragaman sistem administrasi dan mutu media komunikasi massa. Tujuan penyeragaman dan peningkatan mutu tersebut agar isi atau pesan yang disampaikan dapat dengan cepat dan tepat diterima oleh masyarakat.

Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara

Dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:

1. Bahasa Resmi Negara

      Bukti bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan adalah digunakannya bahasa Indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan RI 1945. Mulai saat itu bahasa Indonesia digunakan dalam segala upacara, peristiwa serta kegiatan kenegaraan.

 2. Bahasa Pengantar di Dalam Dunia Pendidikan

      Bahasa Indonesia dipakai sebagai bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi. Untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar, materi pelajaran yang berbentuk media cetak hendaknya juga berbahasa Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan menerjemahkan buku-buku yang berbahasa asing. Apabila hal ini dilakukan, sangat membantu peningkatan perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).

3. Bahasa sebagai Alat Pengembang Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi

      Pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi memerlukan bahasa. Hal ini dimaksudkan agar keperluan dalam pengembangan tersebut dapat dimengerti oleh masyarakat luas. Bahasa Indonesia merupakan satu-satunya bahasa di Indonesia yang memenuhi syarat sebagai alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi karena bahasa Indonesia telah dikembangkan untuk keperluan tersebut dan bahasa ini dimengerti oleh sebagian masyarakat Indonesia. Dalam kaitan dengan fungsi ini, bahasa Indonesia adalah alat yang memungkinkan untuk membina dan mengembangkan kebudayaan Indonesia yang memiliki ciri-ciri dan identitasnya sendiri yang membedakannya dengan kebudayaan daerah dan kebudayaan asing.

Bahasa Indonesia sebagai Identitas Bangsa

       Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang berarti ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada diri seseorang atau sesuatu yang membedakan dengan yang lain. Dalam terminologi antropologi, identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi, golongan sendiri, komunitas sendiri atau negara sendiri.
Bahasa Indonesia diangkat dari Bahasa Melayu, yang awalnya sebagai bahasa pergaulan bangsa-bangsa rumpun Melayu, termasuk sebagian bangsa Indonesia terutama yang hidup – di daerah kota – kota pantai sebagai pusat perdagangan antar pulau. 

    Bahasa Indonesia yang awalnya dari Bahasa Melayu ditetapkan sebagai bahasa persatuan bagi Bangsa Indonesia tanggal 28 Oktober 1928 dalam kongres Pemuda Indonesiakedua. Penetapan Bahasa Melayu menjadi Bahasa Indonesia antara lain :

      a. Bahasa Melayu telah lama dipergunakan sebagai bahasa pergaulan di antara suku-suku             bangsa di Indonesia.
      b. Bahasa Melayu banyak digunakan dalam berbagai prasastiyang tersebar di berbagai                 wilayah Indonesia.
      c. Bahasa Melayu telah lama digunakan dalam buku-bukubacaan yang tersebar di wilayah           Indonesia.
      d. Sifat Bahasa Melayu yang demokratis, sehingga Bahasa Melayu mudah diterima dan               dipelajari di berbagai kalangan masyarakat pengguna bahasa.

     Bahasa Indonesia yang telah diakui sebagai bahasa pemersatu bangsa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa nasional, Bahasa Indonesia, dalam UUD 1945 pasal 36. Sebagai bahasa resmi negara, Bahasa Indonesia digunakan dalam Identitas Nasional 32 komunikasi kenegaraan, termasuk pengantar dalam duniapendidikan, namun demikian keberadaan Bahasa Indonesia tidak meniadakan bahasa daerah yang ada di Indonesia. Dengan penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, serta penggunaan Bahasa Indonesia yang demikian meluas sampai ke wilayah negara lain, maka setiap orang Indonesia yang berbicara dengan orang asing (luar negeri), maka orang asing tersebut dengan mudah mengetahui bahwa orang yang sedang berbicara tersebut adalah orang Indonesia. Salah satu fungsi bahasa sebagai identitas bangsa adalah sebagai berikut :

  Bahasa Indonesia sebagai Lambang Identitas Bangsa

     Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa yang budaya dan bahasanya beragam. Untuk membangun kepercayaan diri yang kuat, sebuah bangsa memerlukan identitas. Identitas sebuah bangsa dapat diwujudkan dengan banyak cara, salah satunya melalui bahasanya. Dengan adanya sebuah bahasa yang mengatasi berbagai bahasa yang berbeda, suku-suku bangsa yang berbeda dapat mengidentifikasi diri sebagai suatu bangsa melalui bahasa tersebut. Sebagai lambang identitas nasional, bahasa Indonesia harus dijunjung tinggi disamping bendera dan lagu kebangsaan. Didalam pelaksaan fungsi ini, Bahasa Indonesia harus memiliki identitasnya tersendiri yang membedakan dengan bahasa lain.



Pasal pasal yang mengatur mengenai kedudukan Bahasa Indonesia Antara lain :

1. Pasal 24 tahun 2009,
yakni mengatur tentang bendera, Bahasa, lambang sera lagu kebangsaan Indonesia
2. Pasal 25 ayat 3,
yakni menjelaskan bahwa Bahasa Indonesia sebagai Bahasa negara
3. Pasal 36 Bab XV,
yakni menjelaskan bahwa Bahasa negara adalah Bahasa Indonesia
4. Pasal 31 ayat 1,
yakni menjelaskan penggunaan Bahasa Indonesia secara tulisan
5. Pasal 34 ,
diwajibkan Bahasa Indonesia digunakan dalam laporan setiap lembaga negara
6. Pasal 35 ayat 1,
diwajibkan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi menggunakan Bahasa Indonesia
7. Pasal 33 ayat 1,
wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah maupun swasta
8. Pasal 32 ayat1,
Bahasa Indonesia digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional


Komentar

Postingan populer dari blog ini